Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya

Berikut cara mendapatkan kuota data internet Kemendikbud beserta syarat dan ulasan selengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mendapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Juga Syarat dan Ulasan Selengkapnya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara, syarat, dan ulasan selengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud.

Kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.

Hal ini membuat pemerintah kembali melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan.

Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021.

Bantuan akan disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud Cair Hari Ini: Kuota 7-15GB, Simak Cara Ceknya di Sini

Sama halnya dengan bantuan kuota bulan Maret hingga Mei 2021, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler.

Berita Rekomendasi

Hal ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.

Berikut ulasan mengenai kuota belajar kemendikbud, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id:

Bantuan kuota data internet yang diterima

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori:

- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.

- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru

Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Berdasarkan Pengajuan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Batas waktu unduh SPTJM:

- Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;

- Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober;

- Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.

Batas waktu unggah SPTJM:

- Tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;

- Tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober;

- Tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.

Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya

Hal yang perlu diperhatikan:

- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.

- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berikut cara, syarat, dan ulasan selengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud.
Berikut cara, syarat, dan ulasan selengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud. (kemdikbud.go.id)

Cara mendapat paket bantuan kuota bulan September hingga November 2021

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September hingga November 2021, calon penerima segera melapor kepada operator/pimpinan satuan pendidikan.

Hal ini bertujuan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Begitu juga operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021.

Kemudian operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.

Penerima tidak hanya diperuntukkan bagi yang menggunakan nomor prabayar, tetapi juga dapat diberikan bagi pengguna nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak satuan pendidikan.

Langkah yang harus dilakukan apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran

- Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.

- Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.

Perlindungan data

Pengelola/Operator satuan Pendidikan memutakhirkan datanya melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, penghimpunan data yang dilakukan hanya melalui sistem resmi Kemdikbudristek juga merupakan salah satu bentuk perlindungan data pribadi penerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, berikut ulasan selengkapnya:

Jadawal penyaluran bantuan paket kuota data internet

- Bulan Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021;

- Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.

Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.

Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka:

1. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:

- Bulan Mei untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021;

- Bulan November untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.

2. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.

Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:

1. Bulan Mei untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021;

2. Bulan November untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas