Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin 'Ketum'
Dalam percakapan tersebut, Syahrial kembali menyebut Azis sebagai 'Ketum' saat Robin menagih uang pengamanan perkara di Tanjungbalai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memanggil eks Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dengan sebutan 'Ketum'.
Hal ini diungkap oleh eks Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial saat menjadi saksi perkara suap penghentian kasus dengan terdakwa Robin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan isi pesan singkat antara Robin dengan Syahrial di aplikasi Signal.
Jaksa bertanya pesan yang berbunyi "Otw ke rumah Pak Ketum".
"Ini maksudnya apa?," tanya jaksa ke Syahrial.
"Saudara Robin menuju rumah dinas ketum," terang Syahrial.
"Pak Ketum ini siapa?," tanya jaksa lagi.
"Azis Syamsuddin," balas Syahrial.
Baca juga: Dua Kali Jumpa Wartawan, Azis Syamsuddin yang Diperiksa KPK Pilih Tutup Mulut
Seperti diketahui, Ketum biasanya singkatan dari ketua umum (Ketum).
Entah Ketum apa yang dimaksud namun di Partai Golkar jabatan Azis Syamsuddin bukan Ketum tapi Wakil Ketum Golkar.
Dalam percakapan tersebut, Syahrial kembali menyebut Azis sebagai 'Ketum' saat Robin menagih uang pengamanan perkara di Tanjungbalai.
Diketahui guna menghentikan perkara jual beli jabatan yang menyeretnya, eks Walikota Tanjungbalai itu meminta bantuan ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan keduanya difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp 2 miliar.
Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp 1,6 miliar.
Permintaan itu dimaksudkan agar perkara jual beli jabatan tersebut tidak naik tingkat ke tingkat penyidikan di KPK.
Namun perkara tersebut tetap naik ke tingkat penyidikan.
Saat menagih ke Syahrial, Robin membandingkan tenggat waktu yang diberikan ke dirinya dan Azis Syamsuddin soal perkara di wilayah Lampung Tengah.
"Saat itu Robin mengatakan 'Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan," kata Robin dalam percakapan.
Jaksa kembali menegaskan pertanyaan serupa sama soal siapa sosok 'Ketum' yang dimaksud.
"Ketum siapa?" tanya jaksa lagi.
"Azis Syamsuddin Pak," tegas Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.