Ferdy Yuman Sopir Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Ferdy Yuman, kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Yuman, kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan Ferdy Yuman yang juga merupakan sopir dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalang - halangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi dan Rezky.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp150 juta, subsider kurungan 3 bulan," kata hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).
Saat Nurhadi dan Rezky ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ferdy Yuman membantu keduanya bersembunyi dengan mencarikan rumah sebagai tempat tinggal sementara.
Terdakwa juga disebut sengaja tidak pernah melaporkan kepindahan Rezky dan Nurhadi ke ketua RT setempat agar keberadaan keduanya tak diketahui penyidik KPK.
"Terdakwa tidak pernah laporkan kepindahan itu pada ketua RT setempat agar keberadaan Rezky dan Nurhadi tidak diketahui," beber hakim.
Baca juga: Kerabat Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara karena Menghalangi Penyidikan KPK
Pada saat penyidik mengetahui dan bergerak ke rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky, Ferdy Yuman saat itu tengah bersiap dengan mobil yang menyala.
Ferdy Yuman lalu kabur seorang diri. Sementara di dalam rumah ditemukan Nurhadi dan Rezky yang sedang bersembunyi di dalam kamar berbeda. Penyidik juga menemukan ponsel Ferdy Yuman di salah satu kamar.
Atas rangkaian fakta ini, hakim meyakini terdakwa memang punya niat untuk melindingi Nurhadi dan Rezky dari penangkapan KPK.
"Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi reski dan nurhadi dari penangkapan KPK. Berdasarkan uraian fakta, terdakwa telah merintangi penangkapan Rezky dan Nurhadi," terang hakim.