Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari.

Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu akan lebih lama lagi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.




"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakalan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Dua Kali Jumpa Wartawan, Azis Syamsuddin yang Diperiksa KPK Pilih Tutup Mulut

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. 

BERITA TERKAIT

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas