Polri Gelar Perkara Kasus Pedagang Cabai yang Ditetapkan Tersangka Usai Cekcok dengan Preman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mulai melakukan gelar perkara kasus pedagang cabai di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Liliwari Iman Gea nama pedagang itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai cekcok dengan preman pasar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.
Adapun gelar perkara tersebut bertujuan untuk meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan.
"Hari ini sedang dilaksanakan gelar perkara di Polda Sumut di Ditkrimum. Tujuannya untuk memastikan, meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek, untuk memastikan duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Ibu-ibu Pedagang Cabai Ini Ungkap Kronologisnya
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan pria yang diduga preman pasar yang diduga menganiaya Liliwari Iman Gea juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini juga telah diambil alih Polrestabes Medan.
"BS sudah jadi tersangka dan dua tersangka lainnya atas nama DD dan FR sedang dikejar karena yang bersangkutan saat ini melarikan diri. Polrestabes mengimbau agar kedua pelaku agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," jelasnya.
Atas dasar itu, Ramadhan meminta masyarakat bersabar terkait pengusutan kasus ini.
Dia menuturkan kasus ini merupakan kasus saling lapor.
"Kasus tersebut saling lapor diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Dan oleh Polrestabes Medan kasus itu dua-duanya ditangani saling lapor, dan dua-duanya dinyatakan tersangka," tukasnya.