Presiden Bentuk Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ini Nama-namanya
(Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi calon (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi calon (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, kesebelas nama anggota Pansel itu yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai ketua.
Lalu wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, sekretaris Pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Baca juga: Pemerintah Diminta segera Bentuk Pansel Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu
Kemudian delapan anggota lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Tito mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.