Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Janji Dengarkan Setiap Keluhan Masyarakat
Polri menyebut pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan setiap keluhan dan laporan dari masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan setiap keluhan dan laporan dari masyarakat.
Hal tersebut untuk merespons viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial.
Adapun tagar itu merupakan protes penutupan penyelidikan kasus 'tiga anak saya diperkosa' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial.
"Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya dimana di pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Ia menyampaikan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum saja. Akan tetapi, mengayomi dan melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum.
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak Kandung Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati Luwu Timur
"Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.