Soal Perekrutan ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Masih 'Abu-abu'
Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap soal rencana perekrutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap soal rencana perekrutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengakui pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Polri untuk membahas perekrutan tersebut.
Namun, ia mengaku belum mendengar ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," ujar Rasamala ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum.
Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.
"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya," kata Rasamala.
Ia pun mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Eks Pegawai Pilih Jualan Nasi Goreng, Polri Tetap Buka Pintu Rekrutmen
"Kalau internal 57 intensif terus berkomunikasi," jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Listyo juga disebut telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana perekrutan itu dan telah disetujui Jokowi.
Perwakilan 57 pegawai KPK pun telah melakukan pertemuan dengan Tim Polri pada 4 Oktober 2021.
Namun, pertemuan perdana itu disebut masih sebatas perkenalan dan membicarakan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan mereka diberhentikan dengan hormat dari KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.