Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE

Damar Juniarto mengatakan, dalam melakukan perbaikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pondasi yang kuat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, dalam melakukan perbaikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu pondasi yang kuat.

Menurut Damar, amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi dan Baiq Nuril jika dipandang sebagai bentuk pengakuan Presiden serta DPR terhadap ketidakadilan dalam UU ITE, maka hal itu bisa menjadi pondasi awal dalam memperbaiki.

Hal itu disampaikan Damar Juniarto dalam diskusi bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya Revisi UU ITE yang disiarkan kanal YouTube Jakartanicus, Selasa (12/10/2021).

"Kalau amnesti ini adalah sebuah bentuk pengakuan dari Presiden dan DPR bahwa ada persoalan ketidakadilan dalam UU ITE, maka mulai dari sana (perbaikannya,red)," kata Damar.

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga 

"Jadi kita tidak berhenti pada mempersoalkan, hanya melanjutkan apa yang menjadi usulan yang dibawakan oleh pemerintah kepada DPR," tambahnya.

Lebih lanjut, Damar menyebut bahwa DPR perlu membuka ruang untuk mendengar masukan dari korban, masukan dari para pendamping dan instansi masyarakat sipil yang selama ini merasakan betul bahwa Undang-undang ITE betul-betul telah merusak tatanan yang ada.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi

Berita Rekomendasi

Terlebih, ia menilai bahwa dalam kasus Siaful Mahdi telah merusak tatanan keadilan akademik.

"Kasus Baiq Nuril, sudah merusak tatanan sistem perlindungan," jelasnya.

Dorong Rektor Unsyiah Kembalikan Hak-hak Saiful Mahdi

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Dhia Al Uyun, mendorong Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi.

Seperti diketahui Saiful Mahdi adalah korban UU ITE sekaligus mantan dosen di kampus tersebut.

Saat ini nama Saiful Mahdi sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala Banda Aceh.

Dhia mengatakan dalam kasus yang menimpa Saiful maka harus dilihat ada upaya-upaya lain yang dilakukan untuk menghilangkan hak-hak yang bersangkutan.

Hal itu karena seringkali proses hukum akhirnya membuat seseorang kehilangan haknya secara kepegawaian sebagai ASN dan kehilangan haknya yang lain.

Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi

Oleh karena itu menurutnya harus dilakukan proses-proses pemulihan terhadap hak-hak Saiful.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).

"Makanya penting kemudian bagi rektor barangkali di Unsyiah untuk kemudian menerima proses ini dan kemudian menindaklanjuti dengan cara-cara yang lebih beretika dengan kemudian memberikan hak-hak, atau mengembalikan nama baik, dari Pak Saiful Mahdi. Itu menjadi catatan yang cukup penting juga," kata Dhia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Keppres diteken usai pengajuan Amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR.

"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).

Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini, Selasa, (12/10/2021).

Keppres akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.

Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi dalam rapat paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas