Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Soesatyo Sebut PPHN Tidak Memperlemah Konsensus dalam Sistem Presidensial 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bambang Soesatyo Sebut PPHN Tidak Memperlemah Konsensus dalam Sistem Presidensial 
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial

PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik. 

Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1975).

Dengan demikian, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan. 

"Keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara ini justru semakin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara, dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara," kata Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR RI tentang PPHN, di Media Center MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (11/10/2021). 

Bamsoet menegaskan, pentingnya kehadiran haluan negara, berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang akan menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional. 

BERITA REKOMENDASI

Setelah MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 -2025. 

Baca juga: Peringatan HUT ke-17 DPD RI, Bamsoet Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN

"Namun dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," ucapnya. 

"Karena implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum, maka masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan," kata Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas