Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai. Berikut cara melakukan sanggahan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes CASN di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.

Kesempatan menyanggah ini sama seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada seleksi CPNS.

Adapun jadwal masa sanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dilaksanakan mulai Minggu (10/8/2021), dan akan berakhir pada Selasa (12/10/2021) hari ini.

Jadwal masa sanggah tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari pascapengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Kemudian pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama

BERITA TERKAIT

Cara Mengajukan Sanggah

Mengutip laman SSCASN, Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai  tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021

Baca juga: Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1? Masih Ada Kesempatan di Tahap 2, Ini Ketentuannya

Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan sejak Jumat (8/10/2021).

Sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.

“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI, Jumat (8/10/2021).

Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer pada 2021 ini.

Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.

Dengan demikian, jika sanggahan yang dilakukan tak mengubah hasil kelulusan, maka peserta seleksi tahap 1 bisa mengikuti seleksi ulang pada tahap 2.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021. (https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas