Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Tilok Luar Negeri Dilaksanakan 26-28 Oktober
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di titik lokasi (tilok) perwakilan RI di luar negeri akan berlangsung pada 26-28 Oktober 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di titik lokasi (tilok) perwakilan RI di luar negeri akan berlangsung pada 26-28 Oktober 2021.
Ada sebanyak 75 tilok yang tersebar di kantor perwakilan Ri di luar negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan total peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diikuti oleh 480 peserta.
Rinciannya, 476 peserta merupakan peserta SKD CPNS dan sisanya yakni 4 peserta seleksi kompetensi PPPK Non-Guru.
Dari total 476 peserta SKD CPNS itu, ada 432 peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan 48 peserta mendaftar di Instansi Daerah.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD
Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Lengkap dengan Materi SKB
Sementara untuk total empat peserta PPPK Non-Guru meliputi dua peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan dua mendaftar di Instansi Daerah.
Untuk jadwal lengkap dan detailnya, pihak BKN akan terlebih dulu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu.
"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diumumkan oleh masing-masing Instansi," terang Satya, dilansir laman BKN.
Dari total 75 tilok perwakilan RI di luar negeri, terdapat sejumlah tilok yang akan menampung peserta dengan kapasitas besar.
Beberapa diantaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta) dan Penang (19 peserta).
Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS, Download di sertificat.bkn.go.id
Sama seperti peserta SKD di dalam negeri, peserta tilok luar negeri itu juga diminta untuk membawa kelengkapan data identitas diri.
Diantaranya seperti KTP, Kartu Peserta sesuai pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, namun ditambah dengan membawa paspor.
Terkait dengan protokol kesehatan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," jelas Satya.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lain terkait CPNS 2021