KPU: Kampanye SARA Itu Salah dan Tidak Boleh Dilakukan
Ilham meminta segenap elemen masyarakat terus melakukan sosialisasi soal larangan kampanye SARA dalam pelaksanaan pemilihan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menegaskan kampanye yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah kampanye yang salah dan tak boleh dilakukan.
Ilham meminta segenap elemen masyarakat terus melakukan sosialisasi soal larangan kampanye bernuasan SARA dalam pelaksanaan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
"KPU punya semacam tugas paling tidak memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kampanye SARA itu salah, kampanye SARA itu tidak boleh dilakukan," ucap Ilham dalam webinar 'Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan', Selasa (12/10/2021).
"Tentu KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat bahwa jika ada calon yang melakukan kampanye dengan mengusung isu SARA, itu tidak baik dan tidak perlu diikuti," terangnya.
Baca juga: Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta peran aktif segenap stakeholder baik dari unsur akademisi, pegiat Pemilu hingga media massa agar terus menjaga kualitas kampanye, termasuk pada ajang pesta demokrasi tahun 2024.
Ia berharap sosialisasi yang masif jelang pemilihan 2024 bisa mendorong aktivitas dan metode kampanye secara sehat, berkualitas dan tetap menyentuh permasalahan sosial di masyarakat.
"Peran aktif segenap stakeholder baik dari unsur akademisi, masyarakat dan pegiat pemilu, media, kami berharap kualitas kampanye, program, aktivitas, metode kampanye lebih di dorong ke arah kampanye berkualitas, demokratis dan menyentuh problem sosial masyarakat," kata Raka.