Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Bekerja Secara Independen

Mendagri Keppres kepada 11 orang anggota Tim Seleksi calon KPU dan Bawaslu di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Pastikan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Bekerja Secara Independen
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027, kepada anggota Tim Seleksi terpilih.

Penyerahan itu diterima langsung 11 orang anggota Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

“Pada siang ini, kita baru saja selesai melaksanakan acara menyerahkan surat Keputusan Presiden kepada Tim Pansel (Timsel) yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden,” kata Tito.

Mendagri menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan simbol bahwa amanah dari Presiden Joko Widodo telah diberikan kepada anggota Tim Seleksi.

Adapun Keppres tersebut diterima Mendagri pada 11 Oktober 2021 kemarin.

Baca juga: Kemendagri Jepang akan Gunakan Data Pribadi Japan Post Jika Terjadi Bencana Alam

Selain itu, Tito menegaskan, pihaknya akan mendukung kerja Tim Seleksi dalam melakukan rekrutmen calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, Tim Seleksi tersebut bekerja secara independen.
Kemendagri, lanjutnya, hanya akan memberikan masukan berupa berbagai terobosan kreatif untuk mendukung penyelenggaran Pemilu.

“Dari Kemendagri tentunya tidak (ikut) campur, mengintervensi kerja, dan ini (Tim Seleksi) adalah kerjanya yang independen,” kata Mendagri.

Tito berharap, siapa pun yang terpilih menjadi Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, adalah sosok yang sehat secara jasmani, rohani, dan kuat dari berbagai tekanan.

Baca juga: Mendagri: Negara Menjamin Perlakuan dan Hak yang Sama Terhadap Penyandang Disabilitas

Hal itu penting, mengingat pada 2023 hingga 2024 menjadi momen tahun politik yang memiliki beban kerja tak ringan.

Selain itu, mereka yang terpilih juga diharapkan merupakan sosok yang dapat bekerja sama, baik dalam tim maupun instansi terkait lainnya dengan tetap bekerja secara independen.

Baca juga: Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Tak Punya Buku Nikah, Bisa Punya Kartu Keluarga, Apa Syaratnya?

“Ada pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, legislatif tingkat I, tingkat II, dilakukan secara serentak, dilanjutkan dengan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jogja dan daerah tingkat II di DKI, jadi sangat banyak,” ujar Tito.

Adapun daftar Anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya:

1. Juri Ardiantoro (Ketua merangkap Anggota)
2. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua merangkap Anggota)
3. Bahtiar (Sekretaris merangkap Anggota)
4. Edward Omar Sharif Hiariej (Anggota)
5. Airlangga Pribadi Kusman (Anggota)
6. Hamdi Muluk (Anggota)
7. Endang Sulastri (Anggota)
8. I Dewa Gede Palguna (Anggota)
9. Abdul Ghaffar Rozin (Anggota)
10. Betti Alisjahbana (Anggota)
11. Poengky Indarty (Anggota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas