Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Sentul City dan Rocky Gerung Bahas Poin-poin Perdamaian, Bakal Berujung Damai?

Anggota kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan PT Sentul City terkait dengan polemik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT Sentul City dan Rocky Gerung Bahas Poin-poin Perdamaian, Bakal Berujung Damai?
/Jeprima
Suasana kediaman pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). Seperti diketahui baru-baru ini lahan seluas 800 m yang ditempati Rocky Gerung tersebut diklaim Sentul City. Perselisihan antara Rocky VS Sentul City mengemuka setelah adanya surat somasi pengosongan lahan dan pembongkaran rumah di lahan sengketa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan PT Sentul City terkait dengan polemik sengketa tanah.

Adapun pembahasan itu kata Nafirdo membicarakan terkait poin-poin perdamaian atas polemik tersebut.

"Iya sudah ada pembicaraan mengenai poin-poin perdamaian," kata Nafirdo saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (12/10/2021).

Kendati begitu, Nafirdo tidak memerinci terkait dengan poin pembahasan perdamaian itu.

Sebab kata dia, saat ini masih dalam penyusunan draft kesepakatan di antara dua pihak yakni tim kuasa hukum Rocky Gerung maupun PT Sentul City.

"Mungkin bahasanya saat ini tim kuasa hukum dan pihak sentul city sedang menyusun poin-poin kesepakatan," tukasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung melalui anggota kuasa hukumnya Nafirdo Ricky akan melaporkan PT Sentul City terkait dengan sengketa lahan yang ada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Selasa (28/9/2021) pagi ini.

Berita Rekomendasi

Firdo menyebut pelaporan yang akan dilakukan pihak pengamat politik sekaligus akademisi tersebut akan dilakukan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Iya mas kami kuasa hukum termasuk pak haris azhar akan mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman RI," kata Firdo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/9/2021).

Kedatangan Rocky Gerung ke dua lembaga tersebut tidak sendiri, Firdo mengatakan, warga Bojong Koneng yang juga terdampak dari sengketa lahan di Desa Bojong Koneng tersebut juga akan hadir.

Baca juga: Rocky Gerung Berdamai dengan Sentul City, Haris Azhar Jelaskan Ini

Seluruhnya yang akan datang tersebut kata Firdo merupakan warga yang turut disomasi oleh PT Sentul City.

"Kedatangan bukan cuma pihak pak Rocky tapi dari warga lain juga bersama lawyer lain bersama dengan kita, warga terdampak penggusuran dan yang disomasi juga datang hari ini," beber Firdo.

Dirinya menyebut, rencana awal kedatangan untuk melaporkan hari ini akan dilakukan terlebih dahulu ke Komnas HAM, baru nanti akan dilanjutkan ke Ombudsman RI.

Firdo juga mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya akan membawa beberapa dokumen dan bukti saat terjadinya penggusuran lahan.

"Jam 9 kami sudah mulai datang ke Komnas HAM, ya kami membawa beberapa dokumen untuk bukti dan video bukti intimidasi dan kekerasan pada saat penggusuran terjadi," tuturnya.

Kendati begitu Firdo tidak menyebutkan spesifik terkait siapa pihak yang akan dilaporkan pihaknya pada pagi ini.

Dirinya meminta untuk menunggu hingga nantinya pelaporan telah dilayangkan.

"Iya betul (PT Sentul City yang dilaporkan), tapi nanti mungkin akan kami jelaskan (siapa saja yang masuk dalam laporan) pada saat pelaporan ya," tukasnya.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 241 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. 

Poin-poin somasinya kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.

Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas tanah 800 m2.

Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng

"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelas Haris.

Rocky Gerung, lanjut Haris, memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas