Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.

Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."

"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/10/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Robin Pattuju Bantah Kenal Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dari Azis Syamsuddin

Meski demikian Ali Fikri menegaskan KPK tidak akan menyerah dan memastikan informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis Syamsuddin akan didalami lebih lanjut.

Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.

Berita Rekomendasi

"Walaupun demikian tentu KPK tidak berhenti sampai di sini kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud."

"Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," terangnya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin Ketum

KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari.

Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu akan lebih lama lagi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakalan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Begini Reaksi Azis Syamsuddin saat Dicecar Awak Media Soal Bekingan di KPK

Azis bersama Aliza Gunadi, kolega Azis di Partai Golkar, diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19.

Alhasil Azis dijemput paksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Azis Syamsuddin Tersangka.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas