Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBN Nyungsep, Presiden Diminta Bentuk Satgas Ungkap Temuan PPATK Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung, tindak lanjuti temuan PPATK transaksi Rp 120 Triliun.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in APBN Nyungsep, Presiden Diminta Bentuk Satgas Ungkap Temuan PPATK Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis tembakau sintetis dan ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021). Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus industri rumahan narkoba jenis tembakau sintetis lintas provinsi seberat 157 kilogram. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang kurir dengan barang bukti 2.199 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Sebab itu, Yasonna berpendapat perlu dilakukan revisi UU narkotika.

Pihaknya telah berbicara dengan Presiden dan Menko Polhukam terkait rencana revisi tersebut.

Baca juga: Bareskrim-PPATK Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Aktivitas Kejahatan Narkoba Rp 120 Triliun

“Kami belum menyerah untuk menyerahkan (revisi UU Narkotika) ke DPR,” ujar Yasonna.

Bukan ditangani Bareskrim Polri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin.

"Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan)  menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo,  Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia
JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia (Wartakota/henry lopulalan)
Berita Rekomendasi

Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.

Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.

Di sisi lain, Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas