APBN Nyungsep, Presiden Diminta Bentuk Satgas Ungkap Temuan PPATK Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung, tindak lanjuti temuan PPATK transaksi Rp 120 Triliun.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana Rp 120 triliun untuk transaksi narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung, tindak lanjuti temuan tersebut.
"Ini soal besar Rp120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam," kata Hinca kepasa wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Hinca mengatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan ini dan hanya mengejar kasus TPPU yang lain seperti BLBI.
Menurut elite Partai Demokrat itu, angka Rp120 triliun juga sesuatu yang besar jika bisa masuk ke kas negara.
"Hari ini APBN kita lagi nyungsep. Nah ini kan bagus ini kejar BLBI. Naini juga ada Rp120 triliun. Untuk apa kita buat PPATK kalo kerjaannya cuma kasih kertas begitu?" tambahnya.
Dia mengatakan saat rapat kerja dengan PPATK pada Rabu (29/9/2021) lalu, PPATK sudah berjanji akan meneruskannya ke aparat penegak hukum terkait, di antaranya Mabes Polri dan BNN.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi
"Angka Rp120 triliun ini kotak pandora yang menurut saya dibukalah, dan jangan biarkan begini saja, harus Presiden Jokowi yang turun langsung, karena ini urusan negara dan APBN dan dia sejak awal mengatakan darurat narkoba, Rp120 trilun banyak bos, besar sekali itu," kata Hinca.
Meski demikian, Hinca mengapresiasi bagaimana PPATK yang telah mengeluarkan angka tersebut ke publik.
"Selama ini kan enggak pernah muncul itu angka," kata Hinca.
Sementara itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan aliran Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan pada periode 2016 sampai 2020.
"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016 sampai 2020,” ujar Dian dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Dian mengatakan, cara mereka melakukan transfer uang sangat dinamis. Misalnya memanfaatkan rekening – rekening orang – orang yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui money changer, dan melalui modus perdagangan.
“Mungkin lebih dari 10 instrumen/cara mereka mengalihkan dana, modus operandi nya sangat banyak,” ujar Dian.
Dian menyebut, hasil analisis telah diserahkan ke lembaga – lembaga terkait.
Yakni Kepolisian dan BNN.
Baca juga: Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Namun, baru sekitar 45% hasil analisis yang telah ditindaklanjuti. Sisanya sekitar 55% belum ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, PPATK berencana akan melakukan semacam rekonsiliasi data hasil analisis PPATK dengan aparat penegak hukum.
Nantinya akan terlihat apakan ada kemacetan atau masalah dalam konteks penegakan hukumnya.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK bukan merupakan barang yang terlalu mentah, bisa dikatakan sudah hampir matang,” ujar Dian.
Dian mengajak semua pihak terkait untuk menciptakan ekosistem pemberantasan narkotika.
Mulai dari PPATK, aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan yang memberi efek jera.
“Kita harus membangun ekosistem yang bermusuhan terhadap narkoba ini, ini penyakit luar biasa berbahaya nya,” ucap Dian.
Baca juga: PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri
Lebih lanjut Dian mengatakan, saat ini sedang dilakukan finalisasi konsep penanganan tindak pidana ekonomi yang terintegrasi. Intinya bagaimana memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif dan efisien.
“Salah satu bentuk kegagalan kita untuk bisa memberantas narkoba seperti hal nya tindak pidana ekonomi lain adalah ketidakberhasilan kita untuk betul – betul memberangus harta kekayaan mereka sehingga motivasi mereka untuk melakukan kegiatan itu tidak ada lagi,” jelas Dian.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lebih dari 50% isi lembaga pemasyarakatan (lapas) berasal dari narkoba.
Ia mengaku bahwa hal itu sesuatu yang sangat aneh karena satu jenis kejahatan mendominasi kapasitas lapas.
“Semua jenis crime kalah dengan (narkoba) berarti something wrong ada sesuatu yang aneh dan janggal,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).
Sebab itu, Yasonna berpendapat perlu dilakukan revisi UU narkotika.
Pihaknya telah berbicara dengan Presiden dan Menko Polhukam terkait rencana revisi tersebut.
Baca juga: Bareskrim-PPATK Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Aktivitas Kejahatan Narkoba Rp 120 Triliun
“Kami belum menyerah untuk menyerahkan (revisi UU Narkotika) ke DPR,” ujar Yasonna.
Bukan ditangani Bareskrim Polri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin.
"Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.
Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.
Di sisi lain, Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," tukasnya.