Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sidik Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado

(KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Ant

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sidik Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam PT Antam dan Loco Montrado
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Namun, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menjabarkan lebih lanjut ihwal konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

KPK pun berharap publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini.

Baca juga: Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli jadi Saksi, MAKI: Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat

Ali memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK. 

Hingga saat ini, lanjutnya, tim penyidik masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," kata Ali.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas