Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.
Pemerintah pun sudah memblokir atau memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut pemutusan akses tersebut belum cukup.
Ia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Andoid maupun IOS.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Untuk itu, Gus Muhaimin menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga: YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga Mencekik
Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI ini berpendapat bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.
Ia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
Baca juga: Dapat Instruksi dari Presiden Jokowi, Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Pinjol Ilegal
Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.
“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.