Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat BUMN Ini Nilai Wajar Ada Penyertaan Modal Negara di Proyek KCJB, Ini Alasannya

Proyek kereta cepat memberikan manfaat bagi negara karena sebagai pilot project persoalan solvabilitas hal wajar terlebih situasinya emergency

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat BUMN Ini Nilai Wajar Ada Penyertaan Modal Negara di Proyek KCJB, Ini Alasannya
Istimewa
Salah satu lokasi kereta api cepat Jakarta-Bandung yang sedang dalam tahap pengerjaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai penyertaan modal negara menjadi solusi untuk penyelesaian pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akibat eskalasi biaya atau cost overrun.

"Penyertaan modal negara (PMN) satu-satunya solusi mengatasi persoalan dana yang membengkak.

Problem utama pengerjaan proyek kereta cepat tentu pertama karena pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir," ucap Toto, Selasa (12/10/2021).

Seperti diketahui proyek KCBJ memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres No.93 tahun 2021.

Pemerintah kini mengizinkan pembiayaan kereta cepat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pandemi juga membuat pergantian pimpinan konsorsium yang sebelumnya dipegang BUMN karya PT Wika (Persero) Tbk dan digantikan PT KAI (Persero).

Toto berujar pandemi memukul kinerja BUMN karya yang gencar melego aset mereka.

Baca juga: Fraksi PKS Kritik Pemerintah Gunakan APBN Bangun Proyek Kereta Cepat 

BERITA REKOMENDASI

"Hal semacam ini menjadi proses pelaksanaan atau pengerjaan proyek kereta cepat menjadi agak terganggu.

Perlu ada tambahan injeksi baru meskipun awalnya Perpres 15 menyatakan proyek ini modelnya B to B (business to business)," tukas Toto.

Ia berpandangan proyek kereta cepat memberikan manfaat bagi negara karena sebagai pilot project persoalan solvabilitas hal yang wajar terlebih situasinya di level emergency.

"Kereta cepat memberikan makna bahwa kita dari sisi kemampuan teknologi bangas untuk bisa mengoperasikan," ucap Toto.

"Bangsa Indonesia kelak akan menjadi bangsa yang memiliki kemampuan cukup baik katakanlah dalam mengoperasikan teknologi tingkat tinggi," sambungnya.

Hal yang wajar pula apabila penyertaan modal negara dilakukan karena mengingat pengerjaannya sudah mencapai 70 persen.

"Saya kira negara pada akhirnya memutuskan untuk memberikan tambahan PMN supaya pengerjaan project tepat waktu di 2022," tuturnya.

Toto menegaskan yang menjadi concern sebetulnya bagaimana penggunaan uang negara dapat optimal.

Pemerintah mesti menjamin pemakaian uang rakyat memberikan return yang baik."Problemnya nanti adalah penyelesaian project dan pengoperasian.

Saya kira hal ini lebih relevan didiskusikan di kemudian hari agar project ini tidak menjadi beban sehingga pemerintah tidak harus terus menerus mengucurkan PMN," ucap Toto.

Ia meyakini penghentian proyek kereta cepat bukan jalan keluar.

Proyek ini sudah berjalan cukup jauh, pembangunan fisik pun sudah dapat terlihat.

Sebagai proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator menargetkan pengoperasian dilakukan akhir 2022.

Baca juga: Pemerintah Resmi Berikan PMN Rp 35,13 Triliun ke Tujuh BUMN

"Saya kira kalau dihentikan memiliki beberapa opsi yang akan memperlambat dampak kecepatan bagaimana investasi bisa dikembalikan," imbuhnya.

Ia menambahkan beban cost overrun semestinya juga tanggung jawab mitra konsorsium KCIC yakni China Railway Corporation.

Kedua pihak masing-masing perlu membagi beban yang proporsional bukan hanya mengandalkan PMN.

"Saya kira nanti harus re-negosiasi seberapa banyak mereka bisa menambah ekuitas untuk PT KCIC," pungkas Toto.

Pemerintah Ingkar Janji

Ihwal penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung tidak akan menggunakan sepeserpun dana negara.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek KCJB hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Opsi lain, pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terbaru:
Pasal 4 (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta persetujuan DPR untuk mengucurkan dana APBN untuk proyek kereta cepat lewat skema penyertaan modal negara (PMN).PMN diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun. Dalam rencana PMN yang akan dimasukan dalam APBN 2022 tersebut, Erick Thohir juga meminta DPR untuk menyetujui suntikan modal negara untuk 11 BUMN lainnya. Total PMN yang diminta Erick Thohir adalah sebesar 72,44 triliun. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas