Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain bukan ke Bareskrim
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri memastikan belum menerima penyerahan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan, mengatakan PPATK menyerahkan temuan dugaan transaksi narkoba senilai Rp 220 triliun ke penyidik lain.
"Jadi sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Krisno Halomoan dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Diakui berdasarkan hasil pertemuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021), temuan itu tidak diserahkan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun
Krisno mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.
Namun keduanya bersepakat untuk menjalani kerja sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.
Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama untuk menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penipuan Love Scam Marak Terjadi di Media Sosial, PPATK Ungkap Dua Golongan Modusnya
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi jual beli narkoba yang nilainya mencapai Rp120 triliun.
"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun.
Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).
Dian mengatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.
Temuan PPATK ini, kata Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.
Ia merujuk kemungkinan kebijakan keras pemerintah Filipina dalam memberantas narkoba akan berdampak ke Indonesia.
"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.
Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.
Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.
Dian mengatakan, pihaknya juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.
"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," ujarnya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)