Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek dan Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji

Simak untuk cara mengecek serta mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Simak Cara Cek dan Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek dan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta syarat mendapatkannya.

Pengecekan dapat dilakukan penerima dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsApp ke nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.

Untuk bantuan yang disalurkan ke masing-masing penerima adalah sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan untuk dua bulan.

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) RP 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji, Ini Cara Cairkan Jika Tak Punya Rekening Himbara

Pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

Berita Rekomendasi

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan seperti berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomoer 16 tahun 2021."

Penerima yang merupakan pekerja atau buruh dapat pula mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.

Cara Cek via WhatsApp

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan;

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaa.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, nama, dan tanggal lahir pada komentar;

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;

- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata dir;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi;

- Terkait BSU tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

- Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

- Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

- Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia;

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas