Yusril Ngaku Pernah Berkali-kali Tolak Tawaran SBY Saat Diminta Jadi Hakim MK
Namun Yusril menolak tawaran tersebut karena lebih baik menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menawarinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut penuturannya, berkali-kali dia ditawari jabatan tersebut.
Namun Yusril menolak tawaran tersebut karena lebih baik menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu.
Hal itu disampaikan Yusril merespons penunjukan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum DPP Demokrat atas gugatan AD/ART.
"Saya enggak mau saja jadi hakim MK. Berkali-kali saya ditawarin jadi hakim MK, saya enggak mau. Pak SBY itu empat kali pernah bicara sama saya, pada waktu nyusun kabinet juga begitu. Saya bilang lebih baik saya jadi Mensesneg aja pak," kata Yusril saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar
Untuk diketahui, DPP Demokrat menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum lantaran latar belakangnya sebagai mantan Ketua MK.
Yusril menganggap bahwa hal itu biasa saja dan tak penting.
"Pak Hamdan enggak pernah jadi menteri kehakiman tapi pernah jadi Ketua MK. Kalau Yusril enggak pernah jadi Ketua MK tapi dua kali jadi menteri kehakiman. Jadi udahlah persoalan itu enggak penting," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril tak terkejut Hamdan Zoelva dipilih DPP Demokrat untuk melawannya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatnya, Hamdan juga menjadi kuasa hukum Demokrat saat bertarung dengan kubu KLB di PTUN.
"Wajar saja kalau Hamdan yang ditunjuk oleh Partai Demokrat, apalagi pertimbangannya kan beliau sudah sering menguji Undang-Undang di MK. Jadi wajar dan saya enggak terkejut sama sekali, saya anggap biasa-biasa saja," tandasnya.
Kelakar Rp 200 Miliar
Pada kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra berkelakar dirinya bisa saja mendapat bayaran sebesar Rp 200 miliar andai menjadi kuasa hukum Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Awalnya, Yusril merespons soal permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Yusril mengungkapkan dirinya telah mempelajari betul persoalan tersebut.
"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.
"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernah Diskusi soal Fee Rp 100 M Jadi Kuasa Hukum Demokrat
Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.
Dia menyatakan bahwa persoalan anggaran dasar ada di ranah Mahkamah Agung.
Hal itu didasari pengalaman Yusril saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Lantas, di mana posisi DPP Demokrat dalam persoalan gugatan AD/ART tersebut?
Yusril mengatakan jika hal itu biarlah Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum yang menjawab.
"Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat," ujarnya.
"Kalau saya jadi lawyer Partai Demokrat, saya dapat 200 miliar, dari Pak Moeldoko saya dapat 100 miliar dari AHY saya dapat 100 miliar lagi. Kan begitu, ini saya enggak mau ngajarin dia, anda meng-hire saudara Hamdan kok malah saya ngajarin dia kan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai pernyataan Hamdan Zoelva itu justru kontradiktif.
Sebab menurut Yusril, yang semestinya menjadi pihak termohon adalah pihak yang membuat anggaran dasar.
Dan menurut UU parpol, perubahan anggaran dasar itu hanya dapat dilakukan oleh badan tertinggi di partai itu, melalui kongres.
"Anda dikasih kuasa sama siapa? Dikasih kuasa sama DPP Partai Demokrat kan, yang teken siapa? AHY sama Sekjennya," ujar Yusril.
"Emang anggaran dasar Partai Demokrat dibikin sama AHY sama sekjennya? Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat," imbuhnya.
Yusril menambahkan, jika seharusnya yang menjadi pihak termohon adalah kongres Partai Demokrat.
"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus. Kita undang KLB nya nanti ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan AD/ART-nya," kata Yusril.
"Karena hati-hati, advokat ngomong jangan asal ceplas ceplos aja, enggak dipikir dalam dalam, dia bisa jadi bumerang terhadap apa yang dia sebut bisa balik ke mereka sendiri," tandasnya.