Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Kecam Tindakan Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang

KontraS menyataka, upaya pembubaran terhadap massa aksi mahasiswa tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KontraS Kecam Tindakan Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara terkait dengan insiden 'pembantingan' yang dilakukan seorang aparat kepolisian terhadap salah satu massa aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) kemarin.

KontraS mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut dan menyatakan, upaya pembubaran terhadap massa aksi tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif Nur Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Arif mengatakan, sejatinya proses penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian dapat diperbolehkan, hanya saja harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Di dalam Perkap tersebut penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas (kebutuhan), legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable).

Baca juga: Ombudsman Banten Berharap Kejadian Anggota Polri Banting Mahasiswa Tak Terulang Lagi

Namun jika melihat pada insiden yang viral di media sosial dalam video berdurasi 48 detik itu, pihaknya kata Arif, melihat tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentu tidak berdasar asas necesitas.

BERITA TERKAIT

"Dimana dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut," ungkapnya.

Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga tidak proporsional dilakukan oleh petugas kepolisian, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut.

Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yang mengalami kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.

Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).

Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih kata dia perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.

"Demonstrasi merupakan tindakan sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun Internasional," tegasnya.

Bahkan menurutnya, Polisi seharusnya dapat melindungi hak asasi manusia (HAM) dan melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pihaknya kata Arif melihat tindakan brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang berada di tubuh kepolisian.

Apalagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan.

"Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis," ucapnya.

Baca juga: VIRAL Video Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Begini Kronologi Kejadian hingga Kondisi Korban

Atas adanya tindakan kekerasan itu, KontraS menyatakan setidaknya ada empat aktor yang harus diminta pertanggungjawaban.

Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan.

Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon).

Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis.

Keempat, Kapolda selaku penanggungjawab pengendalian taktis, sebagaimana Pasal 14 (2) Perkap nomor 2 tahun 2019 penindakan huru-hara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas