Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi, yakni pada 18-22 Oktober 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: JADWAL Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Digeser, Simak Penjelasan Lengkapnya
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya sudah menyampaikan larangan ASN mengambil cuti pada pekan depan.
"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."
"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021
Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.
Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.
Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.
Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.
Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait informasi ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.