Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK yang Berencana Bentuk Partai Politik harus Kedepankan Prinsip Anti Korupsi

Boyamin mengatakan, eks pegawai KPK yang berencana untuk membentuk Partai Politik itu harus mengedepankan prinsip anti korupsi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Pegawai KPK yang Berencana Bentuk Partai Politik harus Kedepankan Prinsip Anti Korupsi
Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespon terkait rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana untuk membentuk partai politik (Parpol) setelah resmi dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut.

"Menyambut gembira apabila ada teman-teman eks 57 (pegawai KPK) itu yang berpikiran untuk mendirikan partai politik dengan konsep yang mereka usung mestinya yang partai politik tertib, anti korupsi," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/10/2021).

Boyamin mengatakan, eks pegawai KPK yang berencana untuk membentuk Partai Politik itu harus mengedepankan prinsip anti korupsi.

Sebab kata dia, Partai Politik yang sudah ada saat ini dikesankan transaksional karena memiliki kepentingan, oleh karenanya jika eks Pegawai KPK yang memiliki prinsip lain merupakan angin segar untuk dunia politik di Indonesia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (screenshot)

"Saya sambut gembira sebagai bentuk untuk bersama-sama membuat negara ini lebih baik negara ini lebih maju minimal negara ini tidak bubar, itu jadi saya kadang-kadang pesimis kalau korupsi merajalela negara lama-lama bubarkan," tukasnya.

Baca juga: Setumpuk Aktivitas Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Ada yang Buka-bukaan Ingin Bikin Parpol

Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol). 

Berita Rekomendasi

Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini. 

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik. 

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah. 

Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas