Yusril Jadikan Menkumham Sebagai Termohon Gugatan, Hamdan Zoelva Merasa Partai Demokrat Dibungkam
Hamdan menduga Yusril telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberikan komentar terbaru mengenai gugatan kuasa hukum eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Hamdan, Yusril telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menambahkan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.
Namun, yang jadi termohon justru Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.
Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Baca juga: Yusril: Sempat Ada Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Hubungi Saya, Bagaimana Jika Abang Bantu Kami?
Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).
"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.
Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Untuk itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.
Baca juga: Serang Balik Benny K Harman, Yusril Justru Sebut UU Era SBY Sebagai Produk Pengikut Rezim Hitler
Langkah Yusril Telah Terbaca
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat.
Benny menyebut, Yusril hanya bekerja atas nama hidden power dengan tujuan hanya untuk merebut Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Benny dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," kata Benny dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva
Bahkan, Benny menilai, apa yang dilakukan Yusril itu tidak bersifat nonpartisan dan tidak demokratis.
"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," sambungnya.
Menurut Benny, gugatan yang dilayangkan kepada Partai Demokrat itu hanya mengadopsi cara pikir totalitarian ala Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," jelas Benny.
Yakni hanya ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.
Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.
"(Dia ingin menguji) semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.
Baca juga: Yusril Mengaku Tak Pernah Dapat Kuasa dari Moeldoko Tangani Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA
Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim
Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.
Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.
Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.
Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Vincentius Jyestha Candraditya)