3 Jenis Interogasi yang Dilakukan Densus 88 Antiteror Terhadap Terduga Teroris
Kombes Pol MD Shodiq menjelaskan ada tiga jenis interogasi yang dilakukan Densus 88 dalam mengintrogasi terduga teroris.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol MD Shodiq menjelaskan ada tiga jenis interogasi yang dilakukan pihaknya dalam menginterogasi terduga teroris.
Shodiq mengatakan tiga jenis interogasi tersebut merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum secara soft approach atau humanis yang dilakukan pihaknya.
Dalam konteks Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, interogasi dilakukan selama 14 hari.
Interogasi, kata dia, dilakukan para interogator yang berkualifikasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Terorisme dan Radikalisme: Perlukah Densus 88 Dibubarkan di kanal Youtube Suara SETARA pada Jumat (15/10/2021).
"Kita pendekatan pertama soft approach 14 hari itu interogasi ada tiga jenisnya. Pertama interogasi untuk kepentingan penyidikan, SiADiDeMenBaBi (Siapa, Apa, Dimana, Dengan Apa, Mengapa, Bagaimana, Bilamana), kalau terpenuhi unsur itu sudah naikan. Maka 14 hari itu naik status jadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Respons Mantan Narapidana Terorisme Sikapi Usulan Pembubaran Densus 88
Interogasi berikutnya, kata dia, adalah identifikasi dan profiling untuk kebutuhan jaringan intelijen dan database di Densus 88.
Kemudian ketiga, kata dia, adalah interogasi untuk kepentingan pembinaan dan deradikalisasi.
"Di situlah kita didampingi oleh tim psikolog untuk melakukan pendekatan-pendekatan hati dan empati," kata Shodiq.
Dalam pendekatan empati tersebut, kata Shodiq, dibutuhkan kemampuan merasa untuk menjadi diri dari terduga teroris, keluarga, bahkan temannya.
Sehingga, kata dia, para terduga teroris tersebut percaya dengan interogator.
Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan
"Kadang kita diskusi selama 14 hari tidak menyentuh substansi masalah. Hanya membangun chemistry antara saya dan teman-teman dengan mereka selama 14 hari. Setelah terbangun komunikasi yang intens baru kita serahkan ke penyidik. Status naik jadi tersangka," kata dia.
Shodiq juga mengungkapkan pengalamannya bertugas menjadi interogator dalam kasus-kasus terorisme sejak 1988.
Ia menggambarkan pada interogasi tahap awal dilakukan tidak dalam bentuk mencari tahu perbuatan dari terduga teroris karena para interagator sudah mengetahui karakter mereka.
Baca juga: Polri Tak Akan Dengarkan Usulan Fadli Zon yang Minta Pembubaran Densus 88
Dalam interogasi tersebut, kata dia, borgol terduga teroris akan dilepas dan diberi minum.
Pertanyaan awal yang ditanyakan, kata dia, adalah apa yang terduga teroris tersebut rasakan.
"Tidak pernah menanyakan substansi perkara yang ditangkap. Karena saya anggap dia ditangkap karena sudah alat bukti sudah cukup oleh teman-teman intelijen," ungkap Shodiq.