Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanding mahasiswa yang berunjuk rasa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan tindak kekerasan saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.
Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris hingga tubuhnya terbentur trotoar jalan.
Insiden ini pun menuai kecaman publik.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis
Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya belum berencana proses secara pidana terhadap anggota polisi yang viral membanting mahasiswa saat pengamanan aksi demonstrasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ramadhan menjelaskan Propam Polda Banten hanya baru akan mengusut dugaan pelanggaran prosedur pengamanan yang dilakukan oleh anggota polisi bernama Brigadir NP tersebut.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan dalam Rutan Ditpropam Polda Banten, Ini Alasannya
"Saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan giat unjuk rasa. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ramadhan, Brigadir NP diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan aksi unjuk rasa. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Mengaku Belum Pulih 100 Persen, Masih Nyeri
"Oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? tugas mengamankan unjuk rasa. Dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil periksa dari Propam. Jadi bukan konteks di luar tugas," ujar dia.
Di sisi lain, dia masih enggan menjelaskan apakah ada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir NP. Yang jelas, pengusutan kasus tersebut masih berupa pelanggaran SOP.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," tukasnya.