Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id Terkait Bansos PKH Tahap 4, Daftar bila Belum Mengusulkan
Bansos PKH tahap 4 telah dimulai bulan Oktober ini maka cek lewat cekbansos.kemensos.go.id terkait status penerima. Bila belum maka bisa mendaftarkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH telah masuk tahap pencairan ke IV yaitu bulan Oktober 2021.
Masyarakat dapat mengeceknya dengan membuka laman Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id.
Pihak Kemensos juga telah mengunggah pengumuman tersebut di akun Instagram resminya, @kemensosri.
Bansos PKH yang merupakan program pemerintah hanya diperuntukkan untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Mensos dan Mahasiswa Cekcok Bansos, Wakil Ketua Komisi VIII: Biarkan Risma Bekerja
Baca juga: Pantau Penyaluran Bansos di Lombok, Mensos Risma Temukan Saldo KPM Kosong
Selain itu pengkategorian juga berdasarkan ketentuan dari Kemensos.
Sementara itu besaran bantuan PKH untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederaja sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Namun penerima juga harus memenuhi syarat agar mendapatkan bansos PKH tersebut.
Syarat yang harus dipenuhi adalah masuk dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Jika telah merasa memenuhi syarat maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah cara pengecekannya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Keluarhan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan akan disalurkan pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Cara Pengajuan Bansos PKH
Penerima yang belum terdaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan terlebih dahulu lewat aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah alur pengajuan diri untuk menerima bansos PKH:
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Lalu login dan klik menu "Daftar Usulan";
- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain dan kemudian klik "Tambah Usulan";
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga (KK);
- Namun apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rinccian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.