Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan

Karyawan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup digaji Rp 20 juta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan
Warta Kota/Miftahul Munir
Polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhiri hidup ternyata digaji dengan angka fantastis.

Dia digaji sekira Rp 20 juta per bulan.

Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol ilegal tersebut.

Seluruhnya mendapatkan gaji masing-masing maksimal Rp 20 juta per bulan.

"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan penagih hutang.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga bertanggung jawab atas ancaman dan teror yang didapatkan oleh ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Helmy menjelaskan para tersangka mengaku tidak hanya bekerja untuk satu perusahaan pinjol ilegal saja.

Mereka juga bekerja di banyak perusahaan selama 1 tahun terakhir.

"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah," jelas Helmy.

Helmy menjelaskan karyawan pinjol ilegal ini diduga dibiayai seorang pendana yang juga merupakan warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.

Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol

"Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) mengakhiri hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas