Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sambut Baik Penerapan TAKE/TAPE di Indonesia

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Luthfi mengatakan bahwa pada dasarnya hak hidup masyarakat untuk mendapat lingkung

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemendagri Sambut Baik Penerapan TAKE/TAPE di Indonesia
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Canndraditya
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Luthfi dalam webinar Cerita Baik dari Praktik TAKE dan TAPE di Indonesia: Penggunaan Dana Insentif Fiskal berbasis Ekologi dan Dampaknya bagi Agenda Perlindungan Lingkungan, Kamis (14/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik penerapan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) sebagai suatu upaya meningkatkan lingkungan sehat di beberapa kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Luthfi mengatakan bahwa pada dasarnya hak hidup masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup sehat sudah diatur di pasal 28 UUD 1945.

“Saya menyambut gembira teman-teman koalisi masyarakat sipil yang telah berupaya membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya bagaimana masyarakat dapat hidup di lingkungan yang sehat,” ujar Luthfi, dalam webinar Cerita Baik dari Praktik TAKE dan TAPE di Indonesia: Penggunaan Dana Insentif Fiskal berbasis Ekologi dan Dampaknya bagi Agenda Perlindungan Lingkungan, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, setelah diterbitkannya UU tahun 2014 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa, terjadi suatu perubahan yang mendasar pada masyarakat desa dan pemerintahan desa itu sendiri.

“Dulunya desa itu bisa kami katakan benar-benar ndeso, tapi sekarang pembangunan desa itu hampir mirip dengan kota. Dan bukan berarti nilai-nilai asli desa itu hilang. Namun pembangunan mereka kini lebih cepat dibandingkan yang lalu,” terang Luthfi.

Merespon perubahan tersebut, Kemendagri kemudian menerbitkan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.

Berita Rekomendasi

Dalam Permendagri tersebut juga mengatur kegiatan-kegiatan yang berbasis untuk memelihara kehutanan dan dan lingkungan hidup.

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

“Di desa sendiri sudah ada alokasi anggaran untuk lingkungan hidup. Permasalahan yang terjadi saat ini bagaimana kita bersama-sama berupaya agar pemerintahan desa memahami pentul apa-apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Ini satu hal yang menjadi catatan kita bersama,” kata Luthfi.

Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau itu, Luthfi juga menjelaskan bahwa desa sendiri mempunyai banyak peluang untuk mendapatkan anggaran dengan memahami apa yang terjadi di desa, dan melihat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. 

Diterangkan Luthfi, di dalam Permendagri tersebut mencakup juga hal-hal terkait bagaimana anggaran dasar dapat terwujud, sehingga anggaran-anggaran yang ada di desa itu benar-benar dapat terlaksana khususnya pada pemeliharaan lingkungan hidup.

“Kami sangat menyambut gembira dan berterima kasih kepada teman-teman. Dan mudah-mudahan cerita-cerita baik ini, TAKE/TAPE kita ini, dapat diwujudkan juga oleh kabupaten kota dan pemerintahan provinsi yang lain,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas