Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
pos.e-meterai.co.id
ILUSTRASI E-Meterai 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai.

E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Oleh karena itu, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Selain itu, menurut unggahan akun Instagram resmi kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo e-Meterai mudah digunakan dan bisa dibubuhkan pada dokumen terutang bea meterai.

"Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai, kalau beli meterai yang ini sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dapat beli lewat laman pos.e-meterai.co.id," tulisnya pada Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya

Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya

Berita Rekomendasi

Cara Membeli E-Meterai

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-Meterai"

2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password, jika pembeli baru pertama kali, klik 'Daftar di sini"

3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

4. Isi sata diri yang dibutuhkan


5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses Validasi

6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Cara Pembubuhan Meterai Eketronik pada Dokumen

Selain itu, terdapat cara pembubuhan e-Meterai elektronik pada dokumen.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "Beli e-Meterai" dan pilih log in

3. Akan muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5. Masukkan secara detail informasi dokumen: Tanggal, Nomor, Dokumen, Tipe Dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu klik "Yes"

9. Masukkan PIN

10. Isi Pin yang telah didaftarkan, lalu proses pembubuhan selesai

11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

Sementara itu, pada e-Meterai terdapat beberapa bagian, yaitu:

- Digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik

- Angka dan tulisan yang menunjukkan traif

- Frasa "Meterai Elektronik"

- Gambar garuda pancasila

meterai elektronik
meterai elektronik (ist)

Tarif Meterai

Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai

Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.

Bea Meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca juga: Kegunaan E-Meterai Beserta Cara Membelinya secara Online

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait E-Meterai

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas