Ketua Dewan Pengarah BRIN Dirangkap Dewan Pengarah BPIP Bukan Praktik Baru dalam Ketatanegaraan
Pelantikan Ketua Dewan Pengarah BRIN ex officio (karena jabatan) dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP oleh Presiden adalah kebijakan yang memiliki
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Ketua Dewan Pengarah BRIN ex officio (karena jabatan) dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP oleh Presiden adalah kebijakan yang memiliki dasar hukum dan bukan praktik yang pertama kali dalam ketatanegaraan Indonesia
Demikian dikemukakan Jimmy Z Usfunan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (15/10/2021) menanggapi pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, rangkap jabatan itu punya dasar hukum dan bukan yang pertama kali terjadi, dikarenakan:
1. Praktek ex officio di Indonesia sudah lumrah terjadi, seperti di beberapa lembaga misalnya Menteri menjadi ex officio dalam Lembaga Non Struktural, seperti Menteri ESDM sekaligus menjadi Ketua Harian DEWAN ENERGI NASIONAL (DEN) serta anggota dari Pemerintah dirangkap oleh Menteri lainnya, begitu juga dengan struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Menkopolhukam sebagai ex officio ketua dewan pengarah, Mendagri selaku Ketua, dan Menteri lainnya sebagai anggota sesuai Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diubah dengan Perpres 44/2017.
Selain itu juga salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio dari Kemenkeu.
Baca juga: Penetapan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Disebut Sudah Sesuai Kaidah Hukum
2. Berdasarkan praktik penyelenggaraan negara, secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan. Karenanya Pasal 5 huruf a UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK), menentukan: "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila."
Menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila.
3. Penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan Presiden, sesuai Pasal 48 ayat (3) UU 11/2019, menentukan "Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden." Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
4. Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU SISNAS IPTEK, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta, invensi dan inovasi. Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat.
5. Susunan Dewan Pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof. I Gede Wenten.
"Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," katanya.