KPK dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan
Kesepakatan ini diwujudkan melalui kick off meeting kajian terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pertanahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat melakukan pencegahan korupsi melalui kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.
Kesepakatan ini diwujudkan melalui kick off meeting kajian terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pertanahan.
Rapat dilakukan di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (13/10/2021).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.
“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” kata Lili lewat keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Lili menerangkan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik.
Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima.
Baca juga: KPK: 1 dari 5 Pegawai Negeri Mengaku Ada Nepotisme Saat Rekrutmen
“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” terang Lili.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan.
Ia juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.
“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ungkap Sofyan.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara.
Dalam pertemuan awal ini Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi.
Sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya.
Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.