Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
Perusahaan penagih itu memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua hari ini polisi berhasil menggerebek praktik pinjaman online di beberapa kota di Indonesia.
Mulai dari Jakarta, tepatnya di Kawasan Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor aplikasi Fintech penyedia Pinjaman Online, Rabu (13/10/2021).
Dalam penggerebekan itu sebanyak 56 karyawan diamankan saat aktivitas perkantoran tengah berlangsung.
Selang sehari berikutnya, penggerebekan juga dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Ruko Crown Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Ruko empat lantai di kawasan pemukiman elite ini rupanya menjadi kantor bagi perusahaan penagihan utang yang berafiliasi pada 13 aplikasi pinjol yang 10 di antaranya ilegal.
Dalam penggerebekan itu, ada 32 orang diamankan yang terdiri dari karyawan, telemarketing, debt collector hingga manajer perusahaan.
Perusahaan itu diketahui bernama PT Indo Tekno Nusantara yang sejak 2018 lalu bergerak di bidang penagihan utang untuk aplikasi pinjol.
Dalam praktik menagih, perusahaan itu tak segan-segan mengintimidasi korban hingga mengirimkan gambar-gambar vulgar agar peminjam dibuat stres.
Praktik teror dalam penagihan itu terancam dijerat pasal berlapis mulai dari perlindungan konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Tak hanya di Jakarta, polisi juga menggerebek kantor pinjol di kawasan Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (15/10/2021) kemarin.
Sebanyak 86 orang diamankan dalam operasi yang dipimpin tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama jajaran Polda DIY ini.
"Penggerebekan kantor pinjol ini atas atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Bapak Kapolri. Ini tindak lanjut kepolisian dalam menindak para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi.
Penggerebekan kali ini, menurut Arief, diawali dari laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.
Atas laporan dari seorang peminjam yang kerap teror oleh penagih utang hingga menyebabkan dirinya dirawat di rumah sakit.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," imbuh Arief.
Berangkat dari laporan TM, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak lokasi kantor perusahaan pinjol yang jasanya dipakai korban, yakni di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini
Dibantu jajaran Polda DIY, tim dari Polda Jabar menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, malam tadi.
Hasilnya, polisi mengamankan 83 orang debt collector ditambah beberapa orang dari manajemen perusahaan pinjol.
"Di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, dua HRD, dan satu manajer," jelas Arief.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di kantor tersebut.
Sebanyak 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti 105 PC komputer dan 105 ponsel kami amankan. Diketahui juga debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," terang Arief.
Perusahaan penagih itu memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah (layanan) legal," kata Arief.
Dari beberapa penggerebekan tersebut menjadi bukti bahwa praktik rentenir digital masih marak di dunia maya.
Bayangkan, masyarakat diiming-imingi pinjaman cepat dan persyaratan mudah bahkan tanpa jaminan dalam mengajukan dana.
Padahal itu merupakan jebakan empuk bagi masyarakat karena mengakses aplikasi pinjol ilegal sama dengan mengizinkan aplikasi mengetahui isi ponsel peminjam.
Secara tidak sadar semua galeri kontak, email, IMEI ponsel hingga galeri akan disimpan oleh sistem aplikasi pinjol.
Apabila tidak membayar atau jatuh tempo, peminjam harus siap dibuat malu dan kelimpungan karena sms blast, pesan WhatsApp yang masuk setiap menit agar peminjam segera melunasi utang.
Belum lagi jebakan bunga yang tak logis kerap dipakai fintech ilegal untuk meraup keuntungan di atas penderitaan peminjam.
Baca juga: Curhat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Sudah Angsur Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya sudah ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang berhasil diamankan polisi.
"Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku penyedia pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, siruasi pandemi Covid-19 saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku, terutama kepada mereka yang terdampak ekonominya.
"Pinjol ilegal sangat merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman," kata Listyo beberapa hari lalu.
Ia juga menyinggung kasus orang yang mengakhiri hidupnya sendiri yang dipicu pinjol ilegal ini.
Maraknya kasus ini yang dipicu stres akibat teror debt collector pinjol harus segera dihentikan agar tidak ada lagi praktik rentenir digital.
"Dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai mengakhiri hiduonya sendiri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Listyo.
Dalam upaya preventif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.
"Masyarakat harus diedukasi soal pinjam online ini. Jangan sampai dengan Iming-iming kemudahan meminjam dana, masyarakat terjebak pada praktik sepihak pinjol yang sangat merugikan masyarakat di masa pandemi ini," imbuhnya.