Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Dari Transparansi Bunga hingga Lokasi Kantor

Berikut perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Maraknya pinjaman online membuat masyarakat harus selektif.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Dari Transparansi Bunga hingga Lokasi Kantor
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Berikut perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. 

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus

Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .

5. Cara penagihan

Berita Rekomendasi

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

6. Asosiasi

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

7. Lokasi kantor atau domisili

Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas