Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian serius pada perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol.
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, (15/10/2021).
Baca juga: Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol
Baca juga: Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya
Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.
Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.
Baca juga: Cerita Warga Samirono, Tidak Tahu Ada Kantor Pinjol Ilegal hingga Senang karena Otomatis Lunas
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta OJK dan Kemenkominfo menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
Hal itu disampaikan Plate usai rapat terbatas membahasa tata kelola Pinjol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Baca juga: Nasib 83 Debt Collector Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi, Sempat Kirim Gambar Porno saat Menagih
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, di antaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi.
107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehingga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.