Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK
Cek status BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, cukup pakai NIK.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan website kemnaker.go.id.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500 ribu per bulan.
Subsidi gaji akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.
Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Lantas, bagaimana jika calon penerima tidak memiliki rekening bank Himbara?
Baca juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, Berikut Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.
Panduan Cek Status Penerima Subsidi Gaji
Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;
- Ceklis 'Saya bukan robot';
- Klik 'Lanjutkan';
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id, Lengkap dengan Syarat Penerima
Cek Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan;
2. Informasi Klaim;
3. Informasi Kanal Layanan;
4. E-Form Pengaduan;
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bisa juga mengirim pesan ke media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan
Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Website Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita lain terkait Subsidi Gaji