Aktual TV Bukan Perusahaan Pers, Pakar Komunikasi: Kontennya Bermuatan Adu Domba
Ia menyebut bahwa Aktual TV yang dibuat Arief Zainurrohman, murni sebagai sebuah konten media sosial yang tak terdaftar di Dewan Pers.
Editor: Johnson Simanjuntak
Ia berperan mengedit video dan mengunggah konten, serta menjadi konten kreator akun tersebut.
Ada juga Ahmad Fandi yang berperan sebagai voice over atau pengisi suara konten di Aktual TV.
Dalam kurun waktu delapan bulan, Aktual TV mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube.
Saluran Aktual TV juga telah mendapat 4 jut lebih viewer di 700 konten yang diunggah ke media sosial.
Polisi menilai konten-konten yang dibuat Aktual TV sangat provokatif.
Baca juga: Tangkap Pemilik Aktual TV, Polisi Pastikan Kontennya Bukan Produk Jurnalistik
Atas konten-konten hoaks yang dibuat para tersangka tersebut meraup keuntungan untuk membesarkan channel Aktual TV.
Kasus ini sudah memasuki tahap P21 di Kejaksaan. Penyidik akan melimpah berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketiga tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara.