Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktual TV Bukan Perusahaan Pers, Pakar Komunikasi: Kontennya Bermuatan Adu Domba

Ia menyebut bahwa Aktual TV yang dibuat Arief Zainurrohman, murni sebagai sebuah konten media sosial yang tak terdaftar di Dewan Pers.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aktual TV Bukan Perusahaan Pers, Pakar Komunikasi: Kontennya Bermuatan Adu Domba
Fandi Permana
Konferensi pers penangkapan pemilik akun Aktual TV di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus penyebaran konten hoaks dan SARA oleh Aktual TV menghebohkan jagat media sosial.

Selain kontennya yang kerap membenturkan institusi negara, pemilik konten tersebut diketahui merupakan seorang Direktur Televisi Lokal di Jawa Timur.

Bahkan, konten tersebut meraup keuntungan hingga Rp 2 Miliar dsri 700 lebih konten video yang diupload ke YouTube Aktual TV.

Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Henry Subiakto menilai akun Youtube Aktual TV bukanlah perusahaan pers.

Ia menyebut bahwa Aktual TV yang dibuat Arief Zainurrohman, murni sebagai sebuah konten media sosial yang tak terdaftar di Dewan Pers.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

"Aktual TV bukan perusahaan pers. Jadi Aktual TV adalah konten layaknya media sosial yang ada di Youtube. Menurut saya sudah tepat kalau konten-konten di Aktual TV dikenakan pasal-pasal di luar [undang-undang] pers," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Kerap Bikin Konten Provokatif, Aktual TV Hobi Angkat Isu Hoaks soal Pangkostrad Letjen Dudung

Henry yang juga menjabat sebagai staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan konten di Aktual TV sarat dengan hoaks.

Berita Rekomendasi

Sebab, hampir semua kontennya bernarasi adu domba dan itu jauh dari kebebasan pers.

Semua informasi yang diberikan Aktual TV  berpotensi melahirkan konflik di antara keragaman Indonesia.

Terlebih, akun itu kerap membenturkan beberapa institusi negara seolah-olah terjadi konflik seperti yang dinarasikan pada TNI-Polri.

"Menurut saya ini sangat mengancam keragaman yang sudah terjalin baik, bayangkan kontennya mengadu domba TNI-POLRI. Ini sangat berbahaya karena konten-kontenny jelas kabar bohong, yang sengaja untuk menciptakan keonaran," jelas Henry.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Arief Zainurrohman, direktur salah satu perusahaan media televisi di Jawa Timur bernama BSTV BONDOWOSO.

Dalam perkara yang diungkap bulan Agustus 2021 lalu, Arief diketahui mempunyai untuk membikin konten dan mendirect serta menyortir hasil editing yang akan tayang di akun tersebut.

Kemudian ada Muzammil yang mengelola saluran YouTube Aktual TV.

Ia berperan mengedit video dan mengunggah konten, serta menjadi konten kreator akun tersebut.

Ada juga Ahmad Fandi yang berperan sebagai voice over atau pengisi suara konten di Aktual TV.

Dalam kurun waktu delapan bulan, Aktual TV mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube.

Saluran Aktual TV juga telah mendapat 4 jut lebih viewer di 700 konten yang diunggah ke media sosial.

Polisi menilai konten-konten yang dibuat Aktual TV sangat provokatif.

Baca juga: Tangkap Pemilik Aktual TV, Polisi Pastikan Kontennya Bukan Produk Jurnalistik

Atas konten-konten hoaks yang dibuat para tersangka tersebut meraup keuntungan untuk membesarkan channel Aktual TV.

Kasus ini sudah memasuki tahap P21 di Kejaksaan. Penyidik akan melimpah berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketiga tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas