Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya

Berikut perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal, peminjam harus lebih berhati-hati karena maraknya pinjaman online ilegal.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Berikut perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. 

11. Kompetensi pengelola

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.

Fintech legal: Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertififikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.

12. Akses data pribadi

Fintech ilegal: Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses secara pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.

13. Risiko bagi Lender

Berita Rekomendasi

Fintech ilegal: Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

Fintech legal: Pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

14. Keamanan nasional

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita Lain Terkait Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas