Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Scan QR Code PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut adalah cara scan QR Code dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Scan QR Code PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
aptika.kemkominfo.go.id
Berikut adalah cara scan QR Code dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus menunjukkan perbaikan.

Hal itu didukung oleh peranan masyarakat yang bersedia untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Program vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi masyarakat, guna mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Biden: FDA dan CDC Akan Putuskan Soal Izin untuk Vaksin Booster J&J Beberapa Minggu Mendatang  

Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Ibu Hamil Bisa Divaksinasi

Selain itu, protokol kesehatan dan social distancing selalu diutamakan.

Nantinya, masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin baik dosis pertama maupun kedua, dapat mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat yang hendak menikmati pelayanan umum diwajibkan untuk scan QR Code melalui PeduliLindungi.

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

- Jika sudah mempunyai akun, silakan langsung login;

- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;

- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;

- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Optimalkan Vaksinasi Bagi Penyintas, Ibu Hamil dan Menyusui, Serta Anak-anak

Baca juga: 50% Target Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Dosis Pertama

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi

1. Klik login jika sudah mempunyai akun;

2. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

3. Klik "Paspor Digital";

4. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin.

Sebelum mengunduh sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun PeduliLindungi.

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

3. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS.

Apabila sudah mempunyai akun PeduliLindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Masukkan Nomor HP;

3. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

4. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

5. Untuk mengunduhnya, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api

Baca juga: Gandeng Biofarma, Musim Mas Salurkan 23.400 Dosis Vaksin Covid-19

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah

Bagaimana jika sertifikat vaksin tersebut tidak muncul atau ada data yang salah?

Berikut adalah solusi apabila sertifikat tidak muncul atau ada data yang salah di sertifikat tersebut.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.

Selain itu, Anda diwajibkan swafoto sambil memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Ada pula keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Cara Melihat Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya/Oktavia/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas