Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkanya

Segera cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, ini cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkanya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Begini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara. 

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas