Kominfo akan Terus Take Down Pinjol Ilegal
Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol, yang 1856 diantarnta ditutup selam kurun waktu 2001
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk forum ekonomi digital Kominfo.
Forum tersebut menggelar pertemuan berkala setiap bulannya untuk membicarakan transaksi ruang digital, termasuk maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Serta penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal," kata Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Kominfo kata Plate akan membersihkan ruang digital serta melakukan proses take down secara tegas dan cepat, bagi pinjol yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi
"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana Pinjol tidak terdaftar," katanya.
Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol, yang 1856 diantarnta ditutup selam kurun waktu 2001.
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate.
Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Selain itu, Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.
Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.