Polisi Ungkap Cara-cara Debt Collector Pinjol Ilegal Intimidasi Nasabah
Sebanyak 83 debt collector Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta diamankan pihak kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Malvyandie Haryadi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung.
"Yang pertama, PT ini melakukan penagihan langsung, jadi didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Kemudian cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung (online), baik melalui telepon dan juga media sosial.
Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.
"Mereka juga mnagih dengan cara meneror melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dilakukan pengancaman sampai mengirimkan gambar porno. Jadi peminjam itu diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," jelas Yusri.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Baca juga: Banyak Korban Pinjol Ilegal, #JokowiBerantasPinjolIlegal Menggema di Twitter
Hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses interogasi, untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
Juga untuk mendalami modusnya dan mekanisme mereka bekerja.
Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fandi Permana) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)