Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021

Cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan tahap empat pada bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara mengecek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan tahap empat pada bulan Oktober 2021.

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemensosri, PHK merupakan salah satu bantuan yang terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

"#SobatSosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai @kemensosri yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia," tulisnya pada (23/1/2021)

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Kemensos Gelontorkan Rp 178 Miliar untuk Program Pejuang Muda

Cara cek penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Berita Rekomendasi

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, dikutip dari @kemensosri Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, adalah:

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST
BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Cara daftar penerima Bansos

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengsulkan diri dengan cara sebagai berikut:

- Download aplikasi cek bansos

- Login dan Klik menu "Daftar Usulan"

- Selanjutnya pemilik akun menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat lain lalu klik 'Tambah usulan"

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, dan status kesusaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga

- Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan satu KK

- "Field" yang diisi menu usulan dan seluruh data wajib diisi sesuai data kependudukan

- Apabila NIK yang diinput dengan data Dukcapil akan muncul menu Pilih Bansos

- Pendaftar tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos

Besaran bantuan Bansos tahun 2021

1. Ibu hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3000.000 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0-6 tahun menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

3. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Oktober 2021

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2021

Kewajiban keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama

- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas