Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair, Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id, Daftar Apabila Belum Mengusulkan

Bansos PKH Tahap 4 dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Apabila merasa belum mendaftar maka dapat mengusulkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair, Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id, Daftar Apabila Belum Mengusulkan
Kompas.com
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH telah masuk tahap pencairan ke IV yaitu bulan Oktober 2021.

Pengecekan terkait status penerima bisa di cek dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu pengumuman terkait bansos PKH juga telah diunggah oleh Kemensos lewat sebuah postingan di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Bansos PKH hanya diperuntukkan untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa

Baca juga: Segera Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cukup Siapkan NIK KTP

Pengkategorian terkait penerima juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Ketentuan bagi penerima bansos PKH untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Berita Rekomendasi

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Selain itu terdapat syarat lain yaitu harus masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setikdanya memiliki satu anak debgab pendidikan SD, SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah merasa memenuhi syarat di atas maka peneritma dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan PKH akan disalurkan pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Namun apabila masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan terlebih dahulu lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Unduh aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan".

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilyah pengusul pada Kartu Keluarga (KK);

- Namun apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas