Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, Telepon 175, WA 081380070175

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, Telepon 175, WA 081380070175
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga dapat menghubungi WA 081380070175 atau telepon 175.

Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021

Kemnaker pun memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Kebijakan ini dilakukan lantaran adanya sisa anggaran.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas sasaran penerima BSU tersebut.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/9/2021), mengutip laman resmi kemnaker.go.id.

Program BSU 2021 rencananya akan dirampungkan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas